Ketua GNPK-RI Jabar Respon Pernyataan Kriminolog Rediyanto Terkait Penyelesaian Kasus PETI Polda Sumut

Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat Drs Nana Supriatna Hadiwinata atau yang akrab disapa Abah Nana sangat merespon baik statemen yang disampaikan kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Dr Rediyanto Sidi Jambak SH MH terkait penanganan kasus PETI yang dinilai lamban dan penuh pertanyaan di Polda Sumut atas tersangka AAN.

topmetro.news – Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat Drs Nana Supriatna Hadiwinata atau yang akrab disapa Abah Nana sangat merespon baik statemen yang disampaikan kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Dr Rediyanto Sidi Jambak SH MH terkait penanganan kasus PETI yang dinilai lamban dan penuh pertanyaan di Polda Sumut atas tersangka AAN.

Kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan itu menegaskan, dalam proses penanganan perkara PETI di Madina seolah-olah ada permainan antara Polda Sumut dan tersangka, dengan lambatnya dilakukan pelimpahan berkas ke JPU. Dan juga Seolah-olah Polda Sumut melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus PETI di Madina,” kutip Abah Nana sebagaimana disampaikan Rediyanto.

Jika diperlama, proses pelimpahannya berarti Kapolda Sumut disinyalir memang sengaja melakukan pembiaraan dalam kasus tambang emas ilegal di Madina.

Dosen Universitas Panca Budi tersebut juga menuturkan, dengan belum tuntasnya kasus ini, mengakibatkan masyarakat menilai, diduga kuat Polda Sumut sebagai pelindung para penambang emas ilegal di Madina.

“Kami sangat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh kriminolog Rediyanto, bahwa persoalan ini jangan dianggap remeh dan sengaja ada pengabaian. Sebab, dalam kasus PETI ini ada pengerusakan lingkunganbyang berdampak pada hajat hidup orang banyak,” tegas Abah Nana.

Menurut mereka, lanjutnya, seharusnya tersangka AAN segera ditahan, mengingat penyidikan sudah cukup lama, sehingga dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, objektifnya seperti itu.

“GNPK-RI menganggap bahwa diduga perilaku tersangka telah melakukan pelecehan terhadap APH, khususnya Polda Sumut. Hal ini akan merusak citra kepolisian dalam hal penegakan hukum. Jadi atas dasar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda perlimpahan berkas ke jaksa atau penahanan. Sebab semuanya sudah terang-benderang,” katanya.

Dan Abah Nana juga menambahkan, “Apabila dalam waktu dekat ini Polda Sumut tidak segera melakukan proses lebih lanjut, maka GNPK-RI akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Ini akan menambah daftar kinerja buruk Polda Sumut, terutama Dirreskrimsus Sumut dan jajarannya. Kapolda harus segera mengevaluasi kinerja Reskrimsus. Salam Antikorupsi !!!” demikian Abah Nana menutup pernyataannya saat dimintai tanggapan perihal penanganan perkara PETI di Madina, Selasa (19/4/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya, kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Dr Rediyanto Sidi Jambak SH MH menilai pihak Polda Sumut meremehkan atau menganggap gampang permasalahan Penambang Emas Tidak ada Izin (PETI) di Kabupaten Madina.

Hal itu, kata dia, bila melihat pola penanganan perkara yang dilakukan Polda Sumut, yang hingga saat ini belum juga melimpahkan tersangka dan barang bukti PETI ke tahap II ke pihak kejaksaan.

Rediyanto juga menegaskan, surat sakit yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit seharusnya dicheck kebenarannya. Apakah benar yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau tidak.

“Undang-undang sebenarnya juga mengatur sakit apa-apa saja. Jika memang sakitnya berat atau gawat mungkin bisa. Tapi ini berdasarkan diagnosisnya hanya gatal-gatal saja,” jelas Rediyanto.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment